PPEPP

Implementasi Standar Dikti membentuk sebuah siklus yang mencakup Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi pelaksanaan, Pengendalian pelaksanaan, dan Peningkatan (PPEPP) Standar Dikti sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan. Di dalam Pasal 52 ayat (2) UU Dikti disebutkan bahwa penjaminan mutu dilakukan  melalui 5 (lima) langkah utama yang disingkat PPEPP, yaitu Penetapan,  Pelaksanaan, Evaluasi (pelaksanaan), Pengendalian (pelaksanaan), dan Peningkatan Standar Dikti. Hal ini berarti bahwa kelima langkah utama tersebut harus ada dalam melaksanakan SPMI di UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, bahkan merupakan hal terpenting dari SPMI di setiap perguruan tinggi. Mekanisme SPM Dikti diawali oleh perguruan tinggi dengan mengimplementasikan SPMI melalui siklus kegiatan yang disingkat sebagai PPEPP, yaitu terdiri atas:

1. Penetapan (P) standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi
merupakan kegiatan penentuan standar/ukuran;
2. Pelaksanaan (P) standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi
merupakan kegiatan pemenuhan standar/ukuran;
3. Evaluasi (E) pelaksanaan standar pendidikan tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan
Tinggi merupakan kegiatan pembandingan antara luaran kegiatan pemenuhan
standar/ukuran dengan standar/ukuran yang telah ditetapkan ;
4. Pengendalian (P) pelaksanaan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh
Perguruan Tinggi merupakan kegiatan analisis penyebab standar/ukuran yang
tidak tercapai untuk dilakukan tindakan koreksi; dan
5. Peningkatan (P) standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi
merupakan kegiatan perbaikan standar/ukuran agar lebih tinggi dari
standar/ukuran yang telah ditetapkan.