Mekanisme Pengajuan Akreditasi, Reakreditasi serta ISK
A. Setiap pengajuan usulan akreditasi perguruan tinggi (APT), mesti melampirkan dokumen berikut:
- Surat Pengantar dari Pimpinan Institusi
- Surat Pernyataan
- Laporan Kinerja Perguruan Tinggi (LKPT)
- Laporan Evaluasi Diri (LED)
- Lampiran (Izin pendirian PT, Statuta, Renstra)
- Isian LKPT (dalam format excel sesuai template BAN-PT)
B. Sedangkan, kelengkapan dokumen untuk pengajuan akreditasi program studi (S1, S2, S3, Diploma) adalah:
- Surat Pengantar dari Pimpinan Institusi
- Surat Pernyataan
- Laporan Kinerja Program Studi (LKPS)
- Laporan Evaluasi Diri (LED)
- Lampiran (Izin pendirian PS, Renstra)
- Isian LKPS (dalam format excel sesuai template BAN-PT)
C. Untuk Borang Data Kuantitatif (Isian LKPT/LKPS), BAN-PT hanya menerima borang dengan template berikut:
- Surat Permohonan Konversi dari Pimpinan Institusi
- Isian Suplemen Konversi dari Pimpinan Institusi (dalam bentuk pdf)
D. Untuk Borang Data Kuantitatif (Isian LKPT/LKPS), BAN-PT hanya menerima borang dengan template berikut:
- Borang Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) Akademik
- Borang Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) Vokasi
- Borang Akreditasi Program Studi (APS) D3, S1, S2, dan S3
https://banpt.or.id/download_instrumen
E.ISTRUMEN SUPLEMEN KONVERSI (ISK)
Berdasarkan Peraturan BAN-PT No 2 tahun 2020 tentang Instrumen Suplemen Konversi, maka BAN-PT menggunakan Instrumen Suplemen Konversi (ISK) untuk melakukan konversi:
- dari peringkat akreditasi A ke peringkat akreditasi Unggul
- dari peringkat akreditasi B ke peringkat akreditasi Baik Sekali
- dari peringkat akreditasi C ke peringkat akreditasi Baik
Peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
- Peraturan BAN-PT Nomor 2/2020: Instrumen Suplemen Konversi
- Lampiran 1 PerBAN-PT 2/2020 ISK: ISK APT
- Lampiran 2 PerBAN-PT 2/2020 ISK:Matriks Penilaian ISK APT
- Lampiran 3 PerBAN-PT 2/2020 ISK:ISK APS Diploma Tiga
- Lampiran 4 PerBAN-PT 2/2020 ISK:Matriks Penilaian ISK APS Diploma Tiga
- Lampiran 5 PerBAN-PT 2/2020 ISK:ISK APS Sarjana dan Sarjana Terapan
- Lampiran 6 PerBAN-PT 2/2020 ISK:Matriks Penilaian ISK APS Sarjana-dan Sarjana Terapan
- Lampiran 7 PerBAN-PT 2/2020 ISK:ISK-APS Magister dan Magister Terapan
- Lampiran 8 PerBAN-PT 2/2020 ISK:Matriks Penilaian ISK APS Magister dan Magister Terapan
- Lampiran 9 PerBAN-PT 2/2020 ISK:ISK-APS Doktor dan Doktor Terapan
- Lampiran 10 PerBAN-PT 2/2020 ISK:Matriks Penilaian ISK APS Doktor dan Doktor Terapan
F. PEMANTAUAN DAN EVALUASI PERINGKAT AKREDITASI PERGURUAN TINGGI (PT) DAN PERGURUAN TINGGI (PRODI)
G. INSTRUMEN LAMEMBA
- Berkas yang perlu disiapkan untuk submit borang di LAMEMBA
1. Surat Pengajuan Institusi (PDF)
2. Dokumen Evaluasi Diri (DED) (PDF)
3. Dokumen Kinerja Program Studi (DKPS) dalam bentuk PDF dan Excel
4. Dokumen Rencana Strategis UPPS/PS (PDF)
5. Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal:
– Dokumen Legal Pembentukan Unsur Pelaksana Penjaminan Mutu (PDF)
– Eksternal Benchmarking dalam Upaya Peningkatan Mutu (PDF)
– Kebijakan SPMI (PDF)
– Manual SPMI (PDF)
– Standar SPMI (PDF)
– Formulir SPMI (PDF)
6. Kecukupan dan Evaluasi Dosen:
– Profil Dosen Berdasarkan Status Kepegawaian (PDF)
– Profil Dosen Berdasarkan Latar Belakang Keahlian (PDF)
– Ekuivalen Waktu Mengajar Penuh (EWMP) (PDF)