(UINFAS Bengkulu, 24/05/2022) Bertempat di ruang rapat Lembaga Penjaminan Mutu UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu pejabat terkait bidang kemahasiswaan yaitu Wakil Dekan III Bidang kemahasiswaan empat Fakultas, Wakil Direktur Pascasarjana, dan Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan melakukan rapat koordinasi terkait dengan perumusan kode etik mahasiswa. Perumusan ini terkait dengan berubahnya status IAIN Bengkulu menjadi Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu. Unsur pimpinan universitas di wakili oleh utusan Wakil Rektor III, Wakil Dekan III Fakultas Tarbiyah Irwan Saputra, Wakil Dekan III FEBI Eka Sriwahyuni, utusan Wakil Dekan III Syariah Wakil Dekan III FUAD Japaruddin. Rapat ini di buka oleh Ketua LPM Samsudin.
Pada rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai kode etik mahasiswa dan koordinasi mengenai pemantauan minat dan bakat mahasiswa melalui pedoman yang tersistem sehingga terintegrasi dengan sistem Biro Akademik. Rapat koordinasi ini menghasilkan draft kode etik dan panduan pemantauan minat bakat mahasiswa yang siap disahkan oleh pimpinan terkait.
