SPMI

SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI)

Penetapan Formal Pelaksana Penjamin Mutu Internal:

  1. SK Ketua LPM,
  2. SK Sekretaris, Kapus PMA, Kapus P2MA
  3. SK Pengangkatan Pelaksana Penjaminan Mutu UPPS

Ketersediaan Dokumen MUTU:

1. Kebijakan SPMI :

2. Manual SPMI :

3. Standar SPMI

4. Formulir Mutu :

 

KETERLAKSANAAN SIKLUS PPEPP :

1. PENETAPAN :
Mekanisme SPM Dikti diawali oleh perguruan tinggi dengan mengimplementasikan SPMI melalui siklus kegiatan yang disingkat sebagai PPEPP, yaitu terdiri atas:

  1. Penetapan (P) Standar Dikti
  2. Pelaksanaan (P) Standar Dikti
  3. Evaluasi (E) pelaksanaan Standar Dikti
  4. Pengendalian (P) pelaksanaan Standar Dikti
  5. Peningkatan (P) Standar Dikti

Siklus pertama, Penetapan (P) Standar Dikti, yaitu kegiatan penetapan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.
Penetapan dibuktikan dengan dokumen-dokumen SPMI sebagai berikut:

  1. Kebijakan Mutu IAIN Bengkulu 2019
  2. Kebijakan Mutu UIN FAS Bengkulu2023
  3. Manual Mutu IAIN Bengkulu 2019
  4. Manual Mutu UIN FAS Bengkulu 2023
  5. Standar Mutu IAIN Bengkulu 2019
  6. Formulir Mutu IAIN Bengkulu 2018

2. PELAKSANAAN :
Mekanisme SPM Dikti diawali oleh perguruan tinggi dengan mengimplementasikan SPMI melalui siklus kegiatan yang disingkat sebagai PPEPP, yaitu terdiri atas:

  1. Penetapan (P) Standar Dikti
  2. Pelaksanaan (P) Standar Dikti
  3. Evaluasi (E) pelaksanaan Standar Dikti
  4. Pengendalian (P) pelaksanaan Standar Dikti
  5. Peningkatan (P) Standar Dikti

Pelaksanaan dibuktikan dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  1. SK Pengelola Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
  2. SK Pengelola Unit Penjaminan Mutu (UPM)
  3. SK Auditor AMI

3. EVALUASI :

4. PENGENDALIAN :
Mekanisme SPM Dikti diawali oleh perguruan tinggi dengan mengimplementasikan SPMI melalui siklus kegiatan yang disingkat sebagai PPEPP, yaitu terdiri atas:

  1. Penetapan (P) Standar Dikti
  2. Pelaksanaan (P) Standar Dikti
  3. Evaluasi (E) pelaksanaan Standar Dikti
  4. Pengendalian (P) pelaksanaan Standar Dikti
  5. Peningkatan (P) Standar Dikti

Siklus keempat, Pengendalian (P) pelaksanaan Standar Dikti, yaitu kegiatan analisis penyebab standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi yang tidak tercapai untuk dilakukan koreksi. Pengendalian dibuktikan dengan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

  1. Panduan Pelaksanaan Rapat Tinjauan Manajemen Tahun 2021
  2. Pedoman Rapat Tinjauan Manajemen Tahun 2023
  3. Laporan AMI

4. PENINGKATAN :
Mekanisme SPM Dikti diawali oleh perguruan tinggi dengan mengimplementasikan SPMI melalui siklus kegiatan yang disingkat sebagai PPEPP, yaitu terdiri atas:

  1. Penetapan (P) Standar Dikti
  2. Pelaksanaan (P) Standar Dikti
  3. Evaluasi (E) pelaksanaan Standar Dikti
  4. Pengendalian (P) pelaksanaan Standar Dikti
  5. Peningkatan (P) Standar Dikti

Siklus kelima, Peningkatan (P) Standar Dikti, yaitu kegiatan perbaikan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti agar lebih tinggi daripada standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan. Pelaksanaan dibuktikan dengan kegiatan dan dokumen sebagai berikut:

  1. Benchmarking ke UIN Sunan Gunung Jati Bandung, Jawa Barat

 

Dokumen Laporan Audit dan Monev Penjaminan Mutu:

  1. Jadwal Audit dan Monev
  2. Auditor AMI
  3. Tim Monev Pembelajaran
  4. Tim Survey Mutu
  5. Asesor BKD
  6. Laporan AMI 2022
  7. Laporan AMI 2023
  8. Laporan Monev Pembelajran Gazal 2023/2024
  9. Laporan Monev Pembelajaran Genap 2023/2024
  10. Laporan Survey Mutu:
    • EDOM
    • Evaluasi Bimbingan Tugas Akhir
    • Kepuasan Mahasiswa
    • Kepuasan Dosen
    • Kepuasan Tenaga Kependidikan
    • Kepuasan Lulusan
    • Kepuasan Pengguna lulusan
    • Kepuasan Mitra
    • Kepuasan Pengguna Layanan
  11. Laporan evaluasi IKD
  12. Laporan Penilaian BKD Gazal 2023/2024
  13. Laporan Penilaian BKD Genap 2023/2024

Sistem Perekaman dan dokumentasi mutu, serta publikasi hasil penjaminan mutu internal kepada para pemangku kepentingan

Keterlibatan pihak eksternal dalam upaya peningkatan mutu

 

Fakultas Ushuludin Adab dan Dakwah di Hadiri oleh LPM

(Bengkulu, 18/1/2023) Bertempat di ruang rapat Fakultas Ushuludin Adab dan Dakwah, Ketua LPM yang baru dilantik terjun ke Fakultas Ushuludin Adab dan Dakwah bersama Sekretaris LPM Robeet Thadi, Kepala Pusat PMA Idwal dan Kepala Pusat P2MA Henderi Kusmidi beserta staff melakukan pendampingan pengisian borang akreditasi konversi ISK yang bertujuan untuk mengubah akreditas A menjadi “Unggul” B menjadi “Baik Sekali” dan C menjadi “Baik” . Perubahan ini tidak serta merta otomatis bisa berubah tetapi harus mengisi instrumen yang dikeluarkan oleh BANPT sehingga bisa berubah dan mengikuti ketentuan Akreditasi Nasional. Kegiatan ini perlu dilakukan agar akreditasi kampus bisa di mutakhirkan. Akreditasi Institusi bisa dikonversi jika sebagian besar akreditasi Program Studi telah dikonversi menjadi urutan Unggul, Baik Sekali, dan Baik.

Ketua LPM terpilih beserta Staff LPM mendampingi FUAD dalam pengisian ISK

 

 

Pendampingan ISK di Fakultas Tarbiyah dan Tadris

(Bengkulu, 16/1/2023) Bertempat di ruang rapat Fakultas Tarbiyah dan Tadris, LPM yang menerjunkan Sekretaris LPM Robeet Thadi, Kepala Pusat PMA Idwal dan Kepala Pusat P2MA Henderi Kusmidi beserta staff melakukan pendampingan pengisian borang akreditasi konversi ISK yang bertujuan untuk mengubah akreditas A menjadi “Unggul” B menjadi “Baik Sekali” dan C menjadi “Baik” . Perubahan ini tidak serta merta otomatis bisa berubah tetapi harus mengisi instrumen yang dikeluarkan oleh BANPT sehingga bisa berubah dan mengikuti ketentuan Akreditasi Nasional. Pendampingan ini juga di hadiri oleh Wakil Rektor 1 Dr. Khairudin Wahid, M.Ag.

Warek 1 Dr. Khairudin Wahid, M.Ag. Mendampingi Fakultas Tarbiyah dan Tadris dalam Pengisian ISK

 

Wakil Rektor 1 Ikut Mendampingi Pengisian ISK Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam

(Bengkulu, 10/1/2023) Bertempat di ruang rapat FEBI, LPM yang menerjukan Sekretaris LPM Robeet Thadi, Kepala Pusat PMA Idwal dan Kepala Pusat P2MA Henderi Kusmidi beserta staff melakukan pendampingan pengisian borang akreditasi konversi ISK yang bertujuan untuk mengubah akreditas A menjadi “Unggul” B menjadi “Baik Sekali” dan C menjadi “Baik” . Perubahan ini tidak serta merta otomatis bisa berubah tetapi harus mengisi instrumen yang dikeluarkan oleh BANPT sehingga bisa berubah dan mengikuti ketentuan Akreditasi Nasional. Pendampingan ini juga di hadiri oleh Wakil Rektor 1 Dr. Khairudin Wahid, M.Ag.

Warek 1 Melakukan Pendampingan Pengisian Borang ISK

 

 

LPM Melakukan Pendampingan Pengisian Borang ISK (Instrumen Suplemen Konversi)

(Bengkulu, 10/1/2023) Bertempat di ruang rapat Fakultas Syariah, LPM yang menerjukan Sekretaris LPM Robeet Thadi, Kepala Pusat PMA Idwal dan Kepala Pusat P2MA Henderi Kusmidi melakukan pendampingan pengisian borang akreditasi konversi ISK yang bertujuan untuk mengubah akreditas A menjadi “Unggul” B menjadi “Baik Sekali” dan C menjadi “Baik” . Perubahan ini tidak serta merta otomatis bisa berubah tetapi harus mengisi instrumen yang dikeluarkan oleh BANPT sehingga bisa berubah dan mengikuti ketentuan Akreditasi Nasional. Pendampingan ini juga di hadiri oleh Wakil Rektor 1 Dr. Khairudin Wahid, M.Ag.

Wakil Rektor 1 Mendampingi pengisian borang ISK